Tugas Pokok Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta

Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Fungsi Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta

  1. Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan
  2. Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
  3. Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
  4. Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK
  5. Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
  6. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan
  7. Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
  8. Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan
  9. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga