
Tugas Pokok Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Fungsi Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
- Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
- Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
- Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati
- Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan
- Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga