Tanpa Dokumen Sah, Sejumlah Komoditas Pertanian Dimusnahkan

Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta melakukan Pemusnahan Media  Pembawa HPHK dan OPTK periode September 2023 yang berlangsung di halaman Kantor Wilayah Kerja Bandar Udara YIA Kulonprogo. Pemusnhan dilakukan terhadap media pembawa yang tidak memiliki dokumen yang sah, diantanya sertifikat karantina (hewan/tumbuhan).

Sertifikat karantina pada produk hewan dan tumbuhan untuk memenuhi persyaratan impor ataupun pengiriman antar area yang disepakati oleh negara-negara atau daerah tersebut dan diterapkan pada sebagian besar tanaman, produk tanaman, dan barang-barang lain yang diatur. Sertifikasi tersebut memungkinkan konsumen mendapatkan pasokan pangan yang aman dan perlindungan terhadap tanaman, flora, dan fauna, serta ekosistem negara/daerah pengimpor.

Sebagian besar negara-negara di dunia mensyaratkan sertifikat karantina yang menyatakan bahwa produk yang dikirim bebas dari HPHK dan OPTK dalam setiap pengiriman atau importasi. Hal ini untuk menjamin tidak adanya invasi HPHK dan OPTK yang membahayakan bagi lingkungan, manusia dan ekosistem peenting lainnya.