Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna jasa Mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan (SP-1)
- Petugas Counter Menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan permohonan
- Kepala Balai Menugaskan POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawaPejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
- Pejabat fungsional Melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, Melakukan analisis dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi
- Pejabat fungsional POPT Melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa OPTK
- Petugas Fungsional Melakukan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT-9)
- Bendahara penerima Menerima pembayaran jasa karantina (PNBP)
- Pengguna jasa Menerima sertifikat pelepasan karantina
Waktu Penyelesaian
- angka waktu layanan media pembawa dengan Risko Rendah : 1 hari
- Jangka waktu layanan media pembawa dengan Risko Sedang: 3 hari
- Jangka waktu layanan media pembawa dengan Risko Tinggi: 21 hari
Biaya dan Tarif Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian
Produk Layanan
Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan/ Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) (KT-9)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :
- Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
- WA/SMS : 082140295850
- Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto KM 8,5, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
- Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pengaduan Layanan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
- Media Sosial :
- Facebook : Karantina Pertanian Yogyakarta
- Instagram : karantinapertanianyogyakarta
- Website : yogya.karantina.pertanian.go.id