Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Masuk

  • Pengguna jasa Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina hewan (KH-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya.
  • Petugas counterMenerima permohonan, mencatat dan mengagendakan permohonan.
  • Kepala Balai Menugaskan MV/PV untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa
  • Pejabat fungsional Melakukan pemeriksaan administratif , melakukan analisis dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen.
  • Pejabat fungsional Melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa HPHK.
  • Pejabat Fungsional Melakukan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-12).
  • Bendahara Penerima Menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
  • Pengguna Jasa Menerima sertifikat pelepasan karantina hewan.

1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari

2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari

3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

Sertifikat Pelepasan KH-14 (Karantina Hewan)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  • Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  • WA/SMS : 082140295850
  • Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada :   Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta,  Jl. Laksda Adisucipto KM 8,5, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
  • Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pengaduan Layanan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  • Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Yogyakarta
  • Instagram : karantinapertanianyogyakarta
  • Website : yogya.karantina.pertanian.go.id