Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna jasa Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina hewan (KH-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya.
- Petugas counterMenerima permohonan, mencatat dan mengagendakan permohonan.
- Kepala Balai Menugaskan MV/PV untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa
- Pejabat fungsional Melakukan pemeriksaan administratif , melakukan analisis dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen.
- Pejabat fungsional Melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa HPHK.
- Pejabat Fungsional Melakukan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan (KH-12).
- Bendahara Penerima Menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa.
- Pengguna Jasa Menerima sertifikat pelepasan karantina hewan.
Waktu Penyelesaian
1. Resiko rendah : 1 Jam - 1 Hari
2. Resiko sedang : 1 Jam - 3 Hari
3. Resiko Tinggi : 1 Jam - 21 Hari
Biaya dan Tarif Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian
Produk Layanan
Sertifikat Pelepasan KH-14 (Karantina Hewan)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :
- Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
- WA/SMS : 082140295850
- Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada : Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto KM 8,5, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
- Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pengaduan Layanan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
- Media Sosial :
- Facebook : Karantina Pertanian Yogyakarta
- Instagram : karantinapertanianyogyakarta
- Website : yogya.karantina.pertanian.go.id