Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa
- Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 1953/KPTS/OT.160/l/10/2012 tentang Kategorisasi Tingkat Resiko Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta Keamanan Hayati
Persyaratan
Persyaratan Utama :
- Sertifikat Kesehatan Hewan atau Health Certificate dari Karantina (KH-11)
- Melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan (terminal/kargo)
- Dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran
Persyaratan Tambahan :
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter hewan yang berwenang di daerah asal
Prosedur
- Pengguna jasa melakukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan/ Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara manual atau online dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan verifikasi dokumen dibawah kepenyeliaan Dokter Hewan Karantina;
- Petugas front officemelakukan input permohonan ke dalam aplikasi karantina hewan (IQFast) berupa Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pemasukan Dan/Atau Pengeluaran (KH-1);
- Petugas front officemenyerahkan Form-1, KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat otoritas veteriner karantina hewan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
- Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
- Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen;
- Petugas Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina;
- Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3)
- Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan media pembawa dinyatakan sehat/aman/layak untuk diberangkatkan maka Petugas karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)
- Berdasarkan sertifikat KH-11, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima PNBP.
- Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran PNBP
Waktu Layanan
Maksimal 1 hari (24 jam)
Biaya Layanan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
No Uraian jenis Penerimaan Tarif/Biaya |
1 Sertifikat Kesehatan Hewan 5.000 / sertifikat |
2 Pemeriksaan Fisik Hewan Kelinci, Tikus, Marmut 5.000 / ekor |
3 Perlakuan (Desinfeksi) Kemasan 1.000 / m³ |
4 Pengambilan sampel feses 2.000 / sampel |
Produk Layanan
Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)