Sertifikasi Karantina Hewan Antar Area Keluar Burung

  1. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas
  6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor34 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permentan 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan;
  7. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 1953/Kpts/OT.160/L/10/2012 tentang Kategorisasi Tingkat Resiko Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta Keamanan Hayati.

Persyaratan Utama :

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempatpengeluaran dan tempat transit;
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

 

 

 

Persyaratan Tambahan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter hewan berwenang di Dinas Kabupaten/Provinsi yang membidangi fungsi kesehatan hewan
  2. Hasil Uji Laboratoriumterhadap penyakit Avian Influenza(AI)
  3. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)
  4. Rekomendasi Pemasukan (jika Dinas Peternakan daerah tujuan mempersyaratkan)
  5. SATS-DN (untuk hewan yang dilindungi)

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan/ Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara manual atau online dengan melampirkan dokumen kelengkapannya kepada petugas penerimaan dokumen (front office / FO) untuk dilakukan analisis dan verifikasi dokumen dibawah kepenyeliaan Dokter Hewan Karantina;
  2. Petugas front officemelakukan input permohonan ke dalam aplikasi karantina hewan (IQFast) berupa Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina Di Tempat Pengeluaran (KH-1);
  3. Petugas front officemenyerahkan Form-1, KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat otoritas veteriner karantina hewan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai;
  4. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada Petugas Karantina yang ditunjuk untuk melakukan Tindakan Karantina (8P);
  5. Petugas Karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, keabsahan dan kesesuaian dokumen;
  6. Petugas Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik antara media pembawa (burung) dan dokumen yang menyertainya. Selanjutnya petugas karantina  melakukan pemeriksaan status presen hewan.
  7. Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3);
  8. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai dan ayam dinyatakan sehat serta tidak menunjukkan gejala klinis HPHK maka Petugas karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11);
  9. Berdasarkan sertifikat KH-11, akan diterbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa atas tindakan karantina hewan yang telah dilaksanakan dan melakukan pembayaran di loket Kasir/Bendahara Penerima PNBP;
  10. Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti lunas pembayaran PNBP.

AI (Avian Influenza)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

No             Uraian jenis Penerimaan                                       Tarif/Biaya
1 Sertifikat Kesehatan Hewan 5000 / sertifikat
2 Pemeriksaan Fisik Hewan (Burung) 10.000 / ekor
3 Perlakuan (Desinfeksi)Hewan 200 / ekor
4 Perlakuan (Desinfeksi)Kandang/Kemasan 1000 / m³

Sertifikat Kesehatan Hewan/Health Certificate (KH-11)