Monitor PMK, Komite II DPD RI Kunker ke Sleman

Monitor PMK, Komite II DPD RI Kunker ke Sleman

Monitor PMK, Komite II DPD RI Kunker ke Sleman
Yogyakarta (12/8) – Bertempat di Pendopo Parasamya, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman telah dilakukan dialog interaktif antara Komite II DPD RI dengan para pemangku kepentingan, pelaku usaha ternak, organisasi profesi dokter hewan maupun peternakan dan stakeholder terkait. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya membahas tentang permasalahan merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang menjangkiti hewan ternak di berbagai daerah di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Wabah Nasional oleh Pemerintah pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Mungkin gambar 10 orang, orang berdiri dan teks
Kunjungan Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Abdullah Puteh diterima secara langsung oleh Bupati Kabupaten Sleman, Kustini Sri Purnomo didampingi Aji Wulantara selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sugeng Purwanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi DIY, Suparmono selaku Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, dan Heru Saptono selaku Staf Ahli Bupati. Dialog interaktif ini dilakukan mengingat tingginya kasus PMK di Kabupaten Sleman dibandingkan kabupaten lain yang ada di Propinsi DIY sehingga diskusi mengenai percepatan penanganan diharapkan dapat diperoleh dalam kegiatan kali ini. Penanganan dan pengendalian yang cepat dan tepat terhadap virus PMK di kabupaten Sleman diberikan apresiasi cukup baik oleh Komite II DPD RI.
Abdullah Puteh menyampaikan bahwa penanganan yang cepat dan tepat merupakan langkah penting dalam menekan penyebaran virus PMK apalagi populasi ternak khususnya sapi cukup besar di Kabupaten Sleman sehingga telah dilakukan dua kali vaksinasi dengan baik. Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono, menyatakan bahwa kondisi peternakan dengan kandang komunal seperti di Kabupaten Sleman menyebabkan tingkat kasus reinfeksi PMK cukup tinggi sehingga langkah vaksinasi yang cepat menjadi solusi dan semoga mendapat tambahan dosis vaksin kembali.
Prinsip penanganan PMK adalah penguatan biosekuriti, pengobatan, vaksinasi, serta pemotongan bersyarat sebagaimana disampaikan oleh Wakil Kepala Kordalops BNPB, Ary Laksmana yang turut mendampingi kegiatan kunjungan kerja DPD ini bersama tim satgas PMK DIY.
Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, drh. Wisnu Wasesa Putra, MP., menyampaikan tindakan penguatan biosekuriti sebagai langkah mencegah penularan penyakit PMK dilakukan di pintu-pintu pemasukan suatu wilayah. Karantina Pertanian Yogyakarta sebagai salah satu ketugasannya melaksanakan pengetatan masuk ke wilayah DIY baik di bandara YIA Kulon Progo maupun di bandara Adisucipto Yogyakarta dengan pemasangan karpet desinfeksi. Beliau juga menegaskan bahwa wilayah hijau yang masih ada wajib dijaga secara maksimal. Lalu lintas untuk hewan rentan PMK diperkenankan dari daerah hijau ke sesama daerah hijau maupun dari daerah kuning ataupun merah melalui biosekuriti ketat diantaranya masa karantina yang harus terpenuhi selama 14 hari, pengambilan sampel serta pengujian dan tentunya perlakuan desinfeksi.
Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Yogyakarta, Abdullah Puteh bersama rombongan juga melakukan inspeksi singkat di bandara YIA Kulon Progo terkait manfaat dan implementasi penggunaan karpet desinfeksi. Ardiana Wulandari selaku Dokter Hewan Karantina yang bertugas saat itu menjelaskan untuk menekan laju penularan wabah PMK secara mekanik, yakni salah satunya penularan dengan perantara manusia, dapat dilakukan dengan desinfeksi terhadap alas kaki seluruh penumpang.
Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas berbagai pihak dalam pencegahan penyebaran PMK di Indonesia, khususnya DIY sehingga Indonesia kembali dinyatakan bebas PMK.
× Silahkan kirim pesan Anda