Sertifikasi Karantina Tumbuhan Antar Area Keluar

  • Pengguna jasa Mengajukan permohonan sertifikasi karantina tumbuhan (SP-1)
  • Petugas  Counter Menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan permohonan
  • Kepala Balai Menugaskan POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawaPejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas (DP-1);
  • Pejabat fungsional Melakukan pemeriksaan administrasi  media pembawa,      Melakukan analisis dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi
  • Pejabat fungsional POPT Melakukan pemeriksaan  kesehatan media pembawa OPTK
  • Petugas Fungsional Melakukan pembebasan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan
  • Bendahara penerima Menerima pembayaran jasa karantina (PNBP)
  • Pengguna jasa Menerima sertifikat pelepasan karantina.

  • Jangka waktu layanan Kategori Rendah maksimal 1 hari kerja
  • Jangka waktu layanan Kategori Sedang maksimal 3 hari kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12)

Pengaduan dapat disampaikan kepada kami dengan melampirkan tanda pengenal dan bukti-bukti aduan, melalui :

  • Email : infokarantinasoetta@pertanian.go.id
  • WA/SMS : 082140295850
  • Surat : Pengaduan dapat dikirim melalui surat dengan ditujukan kepada :   Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta,  Jl. Laksda Adisucipto KM 8,5, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
  • Kotak Pengaduan : Silahkan datang ke Unit Pengaduan Layanan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, mengisi formulir dan memasukan ke kotak pengaduan.
  • Media Sosial :
  • Facebook : Karantina Pertanian Yogyakarta
  • Instagram : karantinapertanianyogyakarta
  • Website : yogya.karantina.pertanian.go.id