Kulonprogo (20/1) Sejumlah 10 ekor burung jalak Bali hasil penangkaran diperiksa Karantina Pertanian Yogyakarta Wilayah Kerja Bandar Udara YIA (20/01). Pejabat karantina memeriksa dokumen berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), serta sertifikat satwa yang tercantum pada gelang kaki, biasa disebut tagging.

Jalak bali termasuk burung yang dilindungi oleh Undang Undang, dan berdasarkam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/UM/8/1970 tentang Hewan yang Dilindungi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, burung Jalak Bali merupakan satwa yang dilarang diperdagangkan, kecuali dari hasil penangkaran.
Pejabat Karantina, Tri Sumihartini memastikan kesehatan burung burung tersebut agar layak dilalulintaskan menuju Mataram. Bagi masyarakat yang akan mengirim jalak Bali ke luar pulau, wajib mematuhi aturan perundangan, info lebih jelas hubungi Kantor Karantina Pertanian maupun BKSDA terdekat.