Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 yang telah mulai diintegrasikan dengan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001-2016 dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta mencegah terjadinya penyuapan dan gratifikasi.
Audit Internal Sistem Manajemn Mutu secara periodik minimal satu kali dalan setahun. Audit Internal dilakukan untuk memonitor dan mengukur kesesuaian penerapan dan kinerja sistem manajemen mutu diseluruh bagian.
Kegiatan Audit Internal SMM ISO 9001 :2015 dan SNI ISO 37001-2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilaksanakan mulai tanggal 4 s.d. 11 November 2022.
Sebelum pelaksanaan Audit Internal dilakukan opening meeting yang dihadiri seluruh Auditor Internal, Tim manajemen mutu ISO serta sebagian besar Auditee. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai drh.Ina Soelistyani selaku Manajer Puncak. Dalam arahannya drh. Ina menekankan agar hasil audi internal dapat meningkatkan performa dan kualitas layanan serta manajemen.
Adapun tujuan audit adalah :
1. Meninjau efektifitas penerapan SMM
2. Menilai Kekuatan dan kelemahan penerpan SMM yang ada selama ini
3. Memastikan pemahaman setiap bagian terhadap SMM dan Prosedur yang telah ditetapkan
4. Memeriksa tingkat kepatuhan pelaksanaan proses terhadap SOP
5. Memeriksa kelengkapan rekaman hasil kegiatan pelaksanaan proses dan
6. Mengidentifikasi peluang peningkatan mutu pelaksanaan kegiatan